JAKARTA – SMK Negeri 72 Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi terpadu mengenai Pencegahan Perundungan (Bullying) dan Bahaya Narkoba. Program ini dilaksanakan secara komprehensif selama satu hari penuh yaitu tanggal 29 September 2025, bertempat di Aula Serbaguna sekolah, melibatkan 265 peserta didik kelas X dan XI sebagai langkah proaktif sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, positif, dan bebas dari ancaman sosial.
Komitmen Sekolah Menciptakan Lingkungan Aman
Kegiatan ini merupakan realisasi dari komitmen SMK Negeri 72 dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Merdeka Belajar yang berfokus pada pembentukan karakter dan keamanan ekosistem pendidikan. Ancaman perundungan (fisik dan siber) serta penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai dua tantangan krusial yang dapat merusak potensi akademik maupun psikologis peserta didik, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.
Kepala SMK Negeri 72, Bapak Haryanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif siswa dan seluruh stakeholder sekolah.
“Pencegahan bukan hanya tugas guru Bimbingan Konseling atau kesiswaan, melainkan tanggung jawab kolektif. Kami ingin seluruh siswa menyadari dampak yang merusakan (destruktif) dari perundungan—baik sebagai pelaku, korban, maupun penonton dan memahami bahwa narkoba adalah penghalang utama cita-cita mereka. Program ini adalah investasi jangka panjang kami dalam membentuk lulusan yang berintegritas dan memiliki mental yang sehat,” ujar Bapak Kepala Sekolah.

Keterlibatan Mitra Profesional
Untuk memastikan materi disampaikan secara efektif dan mendalam, SMK Negeri 72 berkolaborasi dengan narasumber profesional, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta yaitu Bapak Dedi Dwitagama.
Sesi mengenai perundungan difokuskan pada pengenalan jenis-jenis perundungan, dampaknya terhadap kesehatan mental korban, serta literasi hukum terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, sesi anti-narkoba memberikan pemahaman mendalam tentang modus operandi peredaran narkoba di kalangan remaja, jenis-jenis zat adiktif, serta konsekuensi hukum dan biologis dari penyalahgunaannya.
“Kami memberikan sesi interaktif yang mengajak siswa untuk mengidentifikasi dan melaporkan potensi kasus perundungan melalui saluran komunikasi aman yang disediakan sekolah. Selain itu, kami tegaskan bahwa setiap kasus narkoba, sekecil apa pun, akan ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bapak Dedi Dwitagama.

Respon Positif dari Peserta didik
Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta didik, yang banyak berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan simulasi kasus. Akmal perwakilan dari OSIS, menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Materi yang disampaikan sangat membuka mata. Kami kini lebih tahu bagaimana cara menolong teman yang menjadi korban bullying dan betapa bahayanya coba-coba narkoba, terutama di lingkungan yang penuh tekanan. Kami sebagai siswa berkomitmen untuk menjadi duta anti-perundungan dan menciptakan sekolah yang damai,” katanya.
Dalam upaya mencegah terjadinya perundungan dsn kekerasan Seksual, SMK Negeri 72 sudah membentuk TPPK atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang terdiri dari unsur orang tua, guru dan komite yang mempunyai tugas mencegah, mengantisipasi dan menangani tindak kekerasan baik yang dilakukan oleh guru kepada murida atau murid kepada murid. Sedangkan dalam hal pencegahan penyalahgunaan Narkoba bekerja sama dengan kepolisisan melakukan edukasi sebagai langkah preventif berkelanjutan. Inisiatif ini diharapkan mampu mengukuhkan status SMK Negeri 72 sebagai institusi pendidikan vokasi yang menghasilkan generasi unggul, terampil, dan bebas dari perilaku menyimpang. Say No to Bulliyng and Drugs.